Komisi III Minta Kejaksaan Perhatikan Kesejahteraan dan Kompetensi JPN

24-03-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menghadiri rapat Komisi III dengan Kejaksaan RI. Foto : Prima/mr

 

Untuk meningkatkan integritas para Jaksa Pengacara Negara (JPN), Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperhatikan kesejahteraan JPN. Pada rapat Komisi III dengan Kejaksaan RI, Habiburokhman juga menyinggung peningkatan kompetensi JPN sebagai modal untuk menghadapi kasus yang bersifat teknis.

 

“Pak Jamdatun, tadi dikatakan penanganan perkara Rp15 juta per perkara, Saya mau konfirmasi ini misalnya Bapak ya JPN ini menangani perkara BUMN taro lah. Apakah hanya yang Rp15 juta itu? Apa tidak ada yang lain dari institusi yang dibela? Karena kalau Rp15 juta per perkara gaji jaksa berapa? Masa uang pribadi nutupin kekurangannya?” tanya Habiburokhman kepada Jaksa Agung Muda Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha, di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (23/3/2022).

 

Dengan minimnya dana penanganan perkara, politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan kekhawatirannya terhadap integritas pada JPN. Wakil rakyat yang juga advokat ini mendorong kejaksaan untuk membuat skema timbal balik dari institusi yang dibela oleh JPN agar tidak tergoda dengan tindakan yang menyimpang.

 

“Saya takutnya karena yang diperkarakan itu kan pasti objek yang nilainya miliaran. Jangan sampai aparat kita di bawah digoda oleh pihak dia lawan. Jadi, kalau belum ada Pak skema saya yang saya tanyakan tadi. Seperti apa bentuk prestasi yang harus dilakukan oleh institusi yang dibela terhadap Jaksa Pengacara Negara ini, karena dia kan kerja ya. Saya kira harus dicari solusinya mengalah seperti itu, karena kita nggak bisa naif Pak,” tambahnya.

 

Habiburokhman juga mempertanyakan usaha Kejaksaan untuk meningkatkan kompetensi JPN yang bertugas di kasus-kasus tertentu. Anggota dewan dari daerah pemilihan DKI Jakarta I ini mengungkapkan secara gamblang bahwa JPN juga harus dibekali ilmu-ilmu teknis terkait dengan bidang yang akan ditangani.

 

“JPN ini soal skill upgrading itu seperti apa Pak? Karena kan dia, kita butuhkan untuk mengembalikan keuangan negara ya. Kalau di KPK yang saya tahu itu sampai bahkan ada yang dikasih kesempatan sekolah ke luar negeri ya, dicarikan beasiswa dan lain sebagainya. Karena kalau hanya yang alumni dari S1 atau S2 saja nggak cukup ilmunya menangani perkara-perkara zaman sekarang yang rumit dan betul-betul apa teknis,” tutupnya saat memberikan pendalaman pada rapat kerja. (uc/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...